Apa itu SSW (Specified Skilled Workers) dan Apa Syaratnya?

Jepang saat ini tengah menghadapi tantangan demografi yang signifikan. Laporan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Jepang per Oktober 2024 mencatat populasi usia produktif (15-64 tahun) terus menyusut, menciptakan kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor krusial. Penurunan ini bahkan telah terjadi selama 14 tahun berturut-turut, mendorong pemerintah Jepang untuk mencari solusi strategis.
Sebagai respons atas kondisi tersebut mengutip dari laman BP2MI, pemerintah Jepang membuka pintu lebar bagi tenaga kerja asing yang kompeten. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC SSW) dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 25 Juni 2019. Perjanjian ini menjadi landasan bagi sebuah skema izin tinggal khusus yang dirancang untuk para pekerja yang memiliki keterampikan khusus.
Inilah yang kemudian dikenal luas sebagai program Specified Skilled Workers (SSW), sebuah jalur resmi yang menjadi jembatan emas bagi talenta-talenta Indonesia untuk berkarir dan membangun masa depan di Negeri Sakura. Lantas, apa sebenarnya SSW itu dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk meraih peluang ini? Mari kita bedah tuntas dalam artikel ini.
Pengertian SSW (Specified Skilled Workers)
Melansir dari situs Talent Indonesia, Specified Skilled Workers atau SSW adalah adalah sebuah status izin tinggal baru bagi pekerja yang memiliki keterampilan khusus yang secara resmi diluncurkan oleh Pemerintah Jepang sejak 1 April 2019, SSW sendiri dalam bahasa Jepang dikenal sebagai Tokutei Ginou (特定技能). Program ini dirancang khusus sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang masif di berbagai sektor industri Jepang.
Melalui kerja sama dengan negara-negara mitra, termasuk Indonesia, program SSW (Specified Skilled Workers) membuka kesempatan bagi warga negara asing untuk bekerja secara legal. Keunggulan utamanya, pemegang status SSW memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.
Jenis Pekerja SSW
Pemerintah Jepang melalui situs Kedutaan Besar Negara Jepang secara resmi membagi program SSW menjadi dua kategori utama, yaitu Specified Skilled Workers No. 1 (SSW 1) dan Specified Skilled Workers No. 2 (SSW 2). Pembagian ini didasarkan pada tingkat keahlian yang dibutuhkan, durasi tinggal, dan beberapa ketentuan lainnya.
Berikut adalah 5 perbedaan fundamental antara SSW 1 dan SSW 2:
-
Tingkat Keahlian yang Dibutuhkan
- SSW 1: Ditujukan bagi pekerja asing yang memiliki tingkat pengetahuan atau pengalaman yang cukup di bidang industri tertentu. Ini adalah level awal untuk masuk ke program SSW.
- SSW 2: Ditujukan bagi pekerja asing yang telah memiliki tingkat keterampilan yang mahir dan teruji dalam bidang-bidang industri spesifik.
-
Masa Izin Tinggal
- SSW 1: Memiliki batas masa tinggal dengan total maksimal 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang melebihi batas tersebut.
- SSW 2: Tidak ada batas waktu perpanjangan. Pemegang status ini dapat terus memperpanjang izin tinggalnya dan berpotensi untuk menetap lebih lama di Jepang.
-
Standar Ujian Keterampilan
- SSW 1: Wajib lulus ujian untuk membuktikan keterampilan teknis. Namun, ada pengecualian: mereka yang sudah menyelesaikan program Pelatihan Teknis Magang No. 2 dibebaskan dari kewajiban ujian ini.
- SSW 2: Tetap disyaratkan untuk lulus ujian keterampilan di level yang lebih tinggi untuk membuktikan kemahirannya.
-
Standar Ujian Kemampuan Bahasa Jepang
- SSW 1: Diwajibkan lulus ujian kemampuan bahasa Jepang yang setara untuk kebutuhan komunikasi sehari-hari dan pekerjaan. Sama seperti ujian keterampilan, peserta magang No. 2 juga mendapat pembebasan dari ujian ini.
- SSW 2: Tidak ada persyaratan untuk mengikuti ujian kemampuan bahasa Jepang.
-
Izin Membawa Keluarga
- SSW 1: Pada dasarnya tidak diperbolehkan membawa anggota keluarga (pasangan atau anak) untuk tinggal bersama di Jepang.
- SSW 2: Memungkinkan untuk membawa serta pasangan dan anak untuk tinggal di Jepang, selama memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Syarat Menjadi SSW (Specified Skilled Workers)
Secara umum, berikut adalah syarat-syarat utama yang wajib dipenuhi oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dikutip dari situs Talent Indonesia:
- Usia Minimal 18 Tahun
- Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
- Lulus Ujian Kompetensi & Bahasa Jepang
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Kepesertaan Jaminan Sosial
- Dokumen yang lengkap
Kamu kini tahu bahwa program SSW adalah jalur resmi menuju karir impian di Jepang. Jangan biarkan kesempatan ini lewat. Sebagai penyalur kerja resmi dan terpercaya, GSC (SEA) siap membimbing Kamu di setiap langkah mulai dari pengurusan dokumen, penempatan hingga terhubung langsung dengan perusahaan di Jepang.
Tinggalkan Komentar