Peluang bagi pengemudi Indonesia untuk bekerja di Jepang kini semakin terbuka melalui program Specified Skilled Worker (SSW). Program ini memungkinkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia, untuk bekerja secara legal di berbagai sektor industri Jepang, salah satunya sektor Bisnis Transportasi Otomotif.
Dalam sektor ini terdapat tiga kategori pekerjaan utama yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing, yaitu pengemudi truk, pengemudi taksi, dan pengemudi bus. Dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di bidang transportasi darat, Jepang membuka kesempatan lebih luas bagi pengemudi profesional dari luar negeri salah satunya yaitu Indonesia.
Untuk dapat bekerja di sektor Bisnis Transportasi Otomotif melalui visa SSW, calon pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, di antaranya:
Adapun standar kemampuan bahasa Jepang yang dibutuhkan berbeda sesuai jenis pekerjaan:
Selain itu, kandidat juga harus mendapatkan tawaran pekerjaan dari perusahaan i yang terdaftar di Jepang.
Untuk bekerja sebagai pengemudi profesional di Jepang, kandidat juga harus memiliki lisensi mengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dioperasikan, yaitu:
Sejumlah lembaga pelatihan dan institusi transportasi di Indonesia mulai mempersiapkan calon pengemudi profesional yang ingin bekerja di Jepang. Persiapan ini dilakukan agar para kandidat dapat memenuhi standar kompetensi dan regulasi transportasi Jepang. Dengan adanya program SSW di sektor transportasi, diharapkan pengemudi Indonesia mampu bersaing di pasar kerja internasional serta memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Jepang.