Jepang saat ini tengah menghadapi tantangan demografi yang signifikan. Laporan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Jepang per Oktober 2024 mencatat populasi usia produktif (15-64 tahun) terus menyusut, menciptakan kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor krusial. Penurunan ini bahkan telah terjadi selama 14 tahun berturut-turut, mendorong pemerintah Jepang untuk mencari solusi strategis.
Sebagai respons atas kondisi tersebut mengutip dari laman BP2MI, pemerintah Jepang membuka pintu lebar bagi tenaga kerja asing yang kompeten. Salah satu langkah konkretnya adalah melalui penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC SSW) dengan Pemerintah Republik Indonesia pada 25 Juni 2019. Perjanjian ini menjadi landasan bagi sebuah skema izin tinggal khusus yang dirancang untuk para pekerja yang memiliki keterampikan khusus.
Inilah yang kemudian dikenal luas sebagai program Specified Skilled Workers (SSW), sebuah jalur resmi yang menjadi jembatan emas bagi talenta-talenta Indonesia untuk berkarir dan membangun masa depan di Negeri Sakura. Lantas, apa sebenarnya SSW itu dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk meraih peluang ini? Mari kita bedah tuntas dalam artikel ini.
Melansir dari situs Talent Indonesia, Specified Skilled Workers atau SSW adalah adalah sebuah status izin tinggal baru bagi pekerja yang memiliki keterampilan khusus yang secara resmi diluncurkan oleh Pemerintah Jepang sejak 1 April 2019, SSW sendiri dalam bahasa Jepang dikenal sebagai Tokutei Ginou (特定技能). Program ini dirancang khusus sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang masif di berbagai sektor industri Jepang.
Melalui kerja sama dengan negara-negara mitra, termasuk Indonesia, program SSW (Specified Skilled Workers) membuka kesempatan bagi warga negara asing untuk bekerja secara legal. Keunggulan utamanya, pemegang status SSW memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.
Pemerintah Jepang melalui situs Kedutaan Besar Negara Jepang secara resmi membagi program SSW menjadi dua kategori utama, yaitu Specified Skilled Workers No. 1 (SSW 1) dan Specified Skilled Workers No. 2 (SSW 2). Pembagian ini didasarkan pada tingkat keahlian yang dibutuhkan, durasi tinggal, dan beberapa ketentuan lainnya.
Berikut adalah 5 perbedaan fundamental antara SSW 1 dan SSW 2:
Secara umum, berikut adalah syarat-syarat utama yang wajib dipenuhi oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dikutip dari situs Talent Indonesia:
Kamu kini tahu bahwa program SSW adalah jalur resmi menuju karir impian di Jepang. Jangan biarkan kesempatan ini lewat. Sebagai penyalur kerja resmi dan terpercaya, GSC (SEA) siap membimbing Kamu di setiap langkah mulai dari pengurusan dokumen, penempatan hingga terhubung langsung dengan perusahaan di Jepang.